Showing posts with label Tupoksi Rekam Medis. Show all posts
Showing posts with label Tupoksi Rekam Medis. Show all posts

Saturday, 4 March 2017

Tupoksi Unit Rekam Medis




Rumah sakit harus menyelenggarakan rekam medis, karena hal ini merupakan bukti tentang proses pelayanan medis kepada pasien.
Unit kerja rekam medis mempunyai tugas pokok dan fungsi seperti di bawah ini:
1.      Menentukan standard dan kebijaksanaan pelayanan
2.      Mengusulkan bentuk formulir rekam medis
3.      Mengusulkan upaya yang diperlukan dalam penanggulangan masalah pelayanan rekam medis
4.      Menganalisis secara teratur isi rekam medis untuk menentukan apakah informasi klinik sudah cukup dalam asuhan pasien.
5.      Membuat laporan dan melaporkannya kepada pimpinan rumah sakit tepat waktu
6.      Melakukan rapat secara teratur dan menghadiri rapat tersebut.