MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN
Untuk menjamin otonominya, MKEK berhak :
Sekretariatnya terpisah dari sekretariat lembaga in-ternal IDI lainnya namun dibawah koordinasi IDI yang setingkat.
Mendapat dana tersendiri yang diambil dari alokasi minimal 15% (lima belas prosen) dari iuran setiap anggota IDI yang setingkat; dalam hal dana tersebut belum/tidak mencukupi, Divisi Pembinaan Etika Profesi MKEK dibawah koordinasi IDI yang setingkat dapat mencari dana sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tata cara etika yang berlaku.
Memiliki tata cara administratif surat menyurat tersendiri sesuai dengan ketentuan dan yurisdiksi yang berlaku.
Menjaga dan merahasiakan semua berkas kasus yang diadukan, dilaporkan, disidangkan dan diputuskannya selama maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal diadukannya.
Melaporkan putusan yang dibuat oleh divisi kemahkamahannya ke IDI setingkat untuk dilaksanakan sesuai yurisdiksinya atau dalam hal IDI setingkat tidak mengaturnya secara khusus, melaksanakan putusan tersebut oleh divisi pembina etika profesi dengan mengkoordinasikannya dengan IDI setingkat dan atau BHP2A setingkat.
Mengkoordinasikan IDI dan atau BHP2A yang setingkat sesuai yurisdiksinya untuk memberikan pemulihan hak-hak profesi terhadap dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau telah selesai menjalani sanksi etik sebagaimana putusan divisi kemahkamahan MKEK yang telah dilaksanakan oleh divisi pembina etika profesi MKEK.
Apabila IDI dan atau BHP2A yang setingkat tidak memberikan keterangan pemulihan hak-hak profesi dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud ayat f di atas, Ketua MKEK yang setingkat otomatis menerbitkan surat keterangan tersebut.
Susunan MKEK
Susunan pengurus MKEK sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Ketua Divisi Kemahkamahan merangkap anggota, seorang Ketua Divisi Pembinaan Etika Profesi merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan beberapa anggota lainnya.
Komposisi pengurus MKEK terdiri atas dokter dengan latar belakang keahlian atau spesialisasi atau keseminatan yang berbeda-beda ditinjau dari segi pengabdian profesi maupun pengalaman praktik.
Jumlah pengurus divisi kemahkamahan harus sama atau mendekati seimbang dengan jumlah pengurus divisi pembina etika profesi.
Apabila salah seorang pengurus MKEK meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena sesuatu hal diberhentikan sebagai pengurus MKEK, maka penggantiannya dilakukan oleh Ketua MKEK.
Pemberhentian sebagai pengurus MKEK dilakukan hanya apabila yang bersangkutan dinilai telah tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat sebagai pengurus MKEK.
Selain pengurus, untuk kepentingan tertentu, dapat diangkat pengurus sementara MKEK.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, komposisi dan jumlah pengurus, serta ketentuan pengurus sementara akan ditentukan melalui Keputusan Ketua MKEK Pusat.
Masa jabatan MKEK.
Periode masa jabatan pengurus MKEK sama dengan masa jabatan Pengurus IDI yang setingkat.
Jabatan pengurus MKEK berlaku sejak saat ditetapkannya Ketua MKEK oleh forum yang berwenang khusus untuk itu dalam IDI yang setingkat hingga saat terpilihnya Ketua MKEK penggantinya.
Batasan masa jabatan Ketua MKEK dalam tingkatan manapun maksimal adalah dua kali berturut-turut dan setelah satu periode masa jabatan tidak menduduki jabatan Ketua MKEK, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, tanpa memperhitungkan jabatan sebelumnya.
Kewajiban MKEK
MKEK wajib ikut mempertahankan hubungan dokter – pasien sebagai hubungan kepercayaan.
MKEK Pusat mempertanggungjawabkan kinerja dari pro-gram kerjanya kepada Muktamar, MKEK Wilayah kepada Musyawarah Wilayah IDI dan MKEK Cabang ke musyawarah Anggota Cabang IDI setempat.
MKEK Pusat dalam batas kemampuannya wajib meningkatkan kapasitas pengetahuan, sikap dan ketrampilan pengurus MKEK Wilayah dan Cabang yang memerlukannya.
Membantu penyelenggaraan uji kompetensi khusus bidang etika kedokteran oleh perangkat dan jajaran IDI yang setingkat ataupun uji kompetensi oleh institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi dan kesehatan masyarakat serta institusi pelayanan medik lain yang memerlukannya.
Apabila diminta oleh IDI yang setingkat, memberikan rekomendasi dan penilaian etika dalam rangka akreditasi bagi para dokter yang ingin melakukan praktik kedokteran, pengabdian profesi atau untuk kepentingan lainnya sesuai yurisdiksinya.
Sesuai yurisdiksinya, membantu IDI yang setingkat dalam menyelesaikan dan menyidangkan kasus status keanggotaan organisasi profesi seorang dokter.
Hubungan Kerja MKEK
MKEK Pusat membina MKEK Wilayah/Cabang dalam aspek kelembagaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia anggotanya.
MKEK Cabang dalam pelaksanaan tugas kemahkamahan dan pembinaan etika profesi dapat merujuk dan berkonsultasi ke MKEK Wilayah dan MKEK Wilayah dalam pelaksanaan tugas kemahkamahan dan pembinaan etika profesi dapat merujuk dan berkonsultasi ke MKEK Pusat.
Dalam keadaan tertentu rujukan sebagaimana ayat (2) dapat dalam bentuk pelimpahan wewenang penanganan tugas kemahkamahan.
Hubungan kerja antara MKEK dengan Pengurus IDI yang tidak setingkat dilakukan melalui Pengurus IDI yang setingkat.
MKEK dapat langsung berhubungan koordinatif secara kelembagaan dan penanganan perkara kasus dengan lembaga atau majelis etika lain atau majelis disiplin kedokteran atau penegak hukum sesuai dengan tingkatan dan yurisdiksinya, termasuk melakukan tugas dan kewenangan kemahkamahan bersama-sama jika terdapat hubungan erat antara dokter teradu dengan pihak teradu dari profesi atau kelembagaan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut tentang kemahkamahan bersama sebagaimana ayat (5) di atas ditentukan oleh rapat MKEK yang dipimpin oleh Ketua MKEK
TATA LAKSANA PEMBINAAN ETIKA KEDOKTERAN
Tujuan Umum :
Meningkatkan profesionalisme dokter.
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan kaidah dasar bioetika dan etika kedokteran oleh para dokter dan calon dokter di Indonesia dalam menyelenggarakan pengabdian profesi kedokteran.
Tujuan khusus:
Menyadarkan bahwa keputusan etis dalam praktik adalah amat menentukan keluhuran profesi.
Teredamnya konflik etikolegal antar sejawat dengan diterapkannya etika sosial kesejawatan yang terus menerus.
Terselenggaranya uji kompetensi bidang etika dan disiplin bagi setiap dokter yang tengah atau akan praktek profesi.
Penjeraan sekunder bagi dokter yang merupakan upaya pencegahan penyimpangan perilaku etis melalui role model (sesepuh) profesi yang mampu menularkan perilaku etis lege artis.
Terselenggaranya kerjasama dalam bidang bioetika dengan pelbagai pihak terkait yang berkepentingan.
Kegiatan
Kegiatan yang dilakukan dalam program pembinaan etika kedokteran yakni :
Turut membantu penyelenggaraan pendidikan bioetika dan etika kedokteran di fakultas/program studi bidang kesehatan lainnya di Indonesia hingga jenjang akademik tertinggi.
Menyelenggarakan pelbagai bentuk pertemuan koordinatif (pemantapan kelembagaan, peningkatan kapasitas) maupun perseorangan (konsultasi, tatap muka) guna membahas dan mengkaji pelbagai aspek etika kedokteran.
Menyelenggarakan pelbagai bentuk pertemuan profesi (seminar, lokakarya, penataran, pelatihan, kursus dan lain sebagainya) guna membahas dan mengkaji pelbagai aspek bioetika dan etika kedokteran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menerbitkan dan menyebarluaskan pelbagai bahan-bahan informasi tentang etika kedokteran kepada seluruh mahasiswa kedokteran dan para dokter di In-donesia.
Mendorong eksistensi kelembagaan bioetika atau etika di seluruh Indonesia, termasuk yang diprogramkan oleh pemerintah seperti Komite Etika Rumah Sakit dan Komite Etik Penelitian.
Menyelenggarakan pelbagai kegiatan lainya sepanjang dinilai sesuai dan dapat mencapai tujuan pembinaan etika kedokteran di Indonesia.
Melaksanakan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan oleh kompendium ini dan peraturan kebijakan MKEK Pusat lainnya.
TATA LAKSANA PENANGANAN PELANGGARAN ETIK KEDOKTERAN
Tujuan yang ingin dicapai dari penanganan dugaan pelanggaran etika kedokteran dibedakan atas dua macam yakni :
Tujuan Umum
Makin meningkatnya penghayatan dan pengamalan etika kedokteran serta makin meningkatnya profesionalisme dan pengabidan profesi di Indonesia sebagai profesi luhur dan mulia dalam turut mempercepat tercapainya tujuan program pembangunan nasional, khususnya program pembangunan kesehatan.
Tujuan Khusus
Terselesaikannya pelbagai masalah dugaan konflik etikolegal, sengketa medik dan pelanggaran etika kedokteran yang terjadi di Indonesia dengan atau tanpa penjatuhan sanksi etik.
Tegaknya kebenaran dan keadilan bagi seluruh dokter sebagai penyelenggara praktik dan pengabdian profesi kedokteran di Indonesia.
Terkompilasinya pedoman etika, kasus etika dan penyempurnaan KODEKI sebagai hikmah pembelajaran bagi perbaikan praktik kedokteran yang akan datang.
Peningkatan kapasitas atau kemampuan anggota divisi kemahkamahan MKEK.
Wewenang Divisi Kemahkamahan MKEK
Menilai keabsahan dan meneliti pengaduan, menetapkan persidangan, memeriksa dan menilai bukti-bukti, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, menyidangkan kasus dokter teradu atau diadukan akibat dugaan penyimpangan sikap, tindak, perilaku, kesalahan dan pelanggaran praktik profesi kedokteran, menetapkan adanya pelanggaran etik atau tidak, kemudian menjatuhkan sanksi etik bagi yang terbukti melanggarnya sesuai ketentuan yang berlaku dari sengketa medik yang diperiksanya.
Menilai keabsahan pengaduan, memeriksa, menilai bukti-bukti, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, menyidangkan, menetapkan putusan dugaan konflik etikolegal antara dokter – dokter, antar sesama perangkat dan jajaran IDI serta antara dokter – tenaga kesehatan lainnya.
Melakukan pemeriksaan, penyidangan, penjatuhan sanksi dan penilaian banding kasus konflik etikolegal dan atau sengketa medik yang telah diperiksa, disidangkan dan dijatuhi sanksi etik oleh lembaga-lembaga etika atau disiplin dalam perangkat dan jajaran IDI setingkat, apabila terdapat ketidakpuasan para pihak.
Menyidangkan kasus etika yang dikirim oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia setingkat atau lembaga disiplin tenaga kesehatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk kasus sengketa medik yang merupakan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia setingkat apabila telah berfungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Memulihkan hak-hak profesi dokter terhukum yang telah selesai menjalani sanksi etik ataupun tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Melakukan pemeriksaan, penyidangan bersama majelis etik dari organisasi profesi lainnya yang terkait.
Kewenangan lain dalam pembinaan etika kedokteran yang ditetapkan kemudian oleh PB IDI ataupun MKEK Pusat.
ALUR PENANGANAN ADUAN DUGAAN SENGKETA MEDIK KE IDI/MKEK/BHP2A
Tentang duduknya pengaduan
Menimbang bahwa teradu telah melakukan tindakan medis_________ (proteksi khusus s/d rehabilitatif dibuat secara kronologis atau sistematis) terhadap pasien ___________ pada tanggal _______ bulan_____
tahun ________, yang kemudian diikuti/terjadi__________ (miskomunikasi, kerusakan/kerugian, cedera) dengan akibat _________kemudian ___________
(kejadian tidak diinginkan secara kronologis/sistematik) setelah tindakan medik tersebut yang merupakan sengketa medik atau menurut pihak pasien/ keluarganya diduga merupakan suatu kelalaian medik/pelanggaran perilaku profesi.
Menimbang bahwa atas pengaduan tersebut, MKEK IDI Wilayah / Cabang ________ telah mengundang, mendengar dan memeriksa pasien
____________ /pihak keluarganya, dokter teradu, beserta dokumen Rekam Medik pasien____________ yang pada pokoknya menguraikan penatalaksanaan pasien sewaktu di RS QQQ/ TP _____________ pada tanggal-tanggal tersebut di atas, yaitu :
Bahwa dokter teradu adalah anggota IDI dan ______________
(PDSp atau jajaran perangkat IDI lainnya), spesialis Penyakit XYZ, memiliki STR, SIP dari Instansi yang berwenang, yang sejak tahun ______________ (tahun awal praktiknya) setidaknya telah melakukan ___________ (tindakan medik krusial sebagaimana yang diadukan namun menimbulkan kejadian tidak diinginkan) sebanyak
_____________ kali, dan selama itu tidak pernah menemukan (kejadian tidak diinginkan tersebut, komplikasi terkait) sebagai akibat tindakannya;
Bahwa pada tanggal _________ (bulan, tahun) pasien __________
telah datang ke dokter teradu di RS / TP _________ dengan keluhan ____________________(diisi versi pasien secara kronologis/ sistematik). Pada pemeriksaaan ditemukan _________________
(diisi diagnostik termasuk hasil laboratorium penting / khas dari dokter/ RS / TP teradu, secara kronologis / sistematik).Pemeriksaan laboratorium dan radiologi _________ lainnya tidak menunjukkan kelainan;
Bahwa kepada pasien dianjurkan _____________(tindakan medik krusial tersebut), dengan penjelasannya dan disetujui oleh pasien (catat bila kenyataan sebaliknya). Pasien dirawat di RS / berobat di TP _________ sejak tanggal __________(bulan, tahun) ;
Bahwa pada tanggal ______________ (bulan, tahun) dilakukan
______________________ (tahap-tahap penting durante tindakan medik krusial) di bawah pembiusan umum (catat bila berbeda modalitas), perdarahan ________ ml (catat kejadian normaInya dan penyulitnya).
5. Bahwa pasien dipulangkan pada tanggal _______________ (bulan, tahun) dengan luka operasi membaik;
6. Bahwa pada tanggal ________ (bulan, tahun) pasien datang untuk kontrol ulang, namun terjadi, __________dengan pemeriksaan penunjang ____________, terdapat __________ (keadaan patologinya, kronologis, sistematik). Dokter teradu telah melakukan
_____________ (cara mengatasi hal itu, bila ada).;
7. Bahwa pasien dianjurkan untuk / dikonsulkan ke dokter______________
di RS ________________tetapi tidak dilaksanakan (catat bila sebaliknya);
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang __________
telah memeriksa dokumen rekam medis pasien ___________, dan menemukan data bahwa pasien pernah berobat di RS ___________pada tanggal __________ (riwayat pengobatan terdahulu yg terkait) dengan keluhan ____________ (yang relevan);
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang ____________
telah memeriksa dokumen surat pengaduan/somasi dari kuasa hukum pasien ____________________, yaitu __________________ SH, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
__________________________________________________
(diisi inti aduan, disesuaikan kronologislsistematik)
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang _____________
telah mengundang, mendengar dan memeriksa Dr R _____________, SpXYZ (sesama tim atau yang pernah dikonsultasikan atau yg pernah merawat sebelum/sesudahnya), yang memeriksa pasien ___________ pada tanggal_________________ (waktu disesuaikan) di RS _________, yang menerangkan bahwa pada waktu itu ___________(hasil ringkas yang relevan sebagai konstruksi posisi kasus) , yang menerangkan:
Bahwa _________________(temuan atau sudut pandang lain, kronologis / sistematis);
Bahwa di buku “ _____________ “ karangan _______________
tahun _______________ (buku rujukan, atau literatur lain sesuai Evidence Based Madicine) keadaan tersebut merupakan salah satu komplikasi _____________ (tindakan medik krusial) yang sangat jarang dan pada umumnya tidak menimbulkan gejala
_______________ (catat bila sebaliknya);
Bahwa di negara ____________ teknik _____________ (khas dari tindakan medik krusial) sudah ditinggalkan dan digantikan dengan teknik ________________ , namun di negara _________ teknik tersebut masih dilakukan (perbedaan modalitas terapi atau school of thought dari almamater yang berbeda) ;
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang _________________
telah mengundang, mendengar dan memeriksa Prof ___________ , SpXYZ, dr _________, SpXYZ dan dr ___________, SpXYZ selaku peer group, yang pada pokoknya telah memberi keterangan
_______________________________________________
(idem di atas)
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang _________________
telah mengundang, mendengar dan memeriksa dr__________________, pakar di bidang di RS Non QQQ , yang pada pokoknya menyatakan bahwa selama 25 tahun ia bekerja tidak pernah menemukan (penyulit krusial, catat bila sebaliknya) ;
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang _______________
telah mengundang, mendengar dan memeriksa dr __________, SpXYZ dan dr _______________ selaku ketua PDSp Cabang __________________
dan Ketua Dewan Etika PDSp XYZ yang menerangkan sebagai berikut:
Bahwa _______________________________________ (idem di atas)
Bahwa indikasi dilakukannya ________________ (tindakan medik krusial) pada pasien __________________________ sudah tepat, demikian pula teknik melakukannya sudah sesuai dengan prosedur (catat ditemukan bila sebaliknya).
Menimbang bahwa MKEK IDI Wilayah / Cabang _____________
dalam sidang-sidangnya menemukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tindakan medis _______________ yang dilakukan telah sesuai indikasinya, prosedur dan teknik operasinya; (catat bila kejadian sebaliknya)
Bahwa ___________________ (komplikasi krusial) akibat tindakan medik ________________ (krusial) hampir tidak pernah terjadi, baik menurut laporan di kepustakaan maupun pengalaman di Indonesia; (catat bila kejadian sebaliknya) Bahwa oleh karenanya _____________________________________(akibat krusial) tersebut adalah risiko yang unforeseeable
____________________________ (tak dapat diduga sebelumnya) dari
_______________ (tindakan medik krusial) tersebut.
Memutuskan
Menetapkan bahwa dr _____________________ SpXYZ tidak terbukti melanggar etika kedokteran, dan telah melakukan praktek profesi sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. (catat bila kejadian sebaliknya)
(kota, kabupaten, _____________________ ), ___________________________
(tanggal, bulan, tahun) .
Ketua MKEK IDI Wilayah / Cabang _____________________,
Prof __________________________
No comments:
Post a Comment