MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEDOKTERAN
Untuk menjamin otonominya, MKEK berhak :
Sekretariatnya terpisah dari sekretariat lembaga in-ternal IDI lainnya namun dibawah koordinasi IDI yang setingkat.
Mendapat dana tersendiri yang diambil dari alokasi minimal 15% (lima belas prosen) dari iuran setiap anggota IDI yang setingkat; dalam hal dana tersebut belum/tidak mencukupi, Divisi Pembinaan Etika Profesi MKEK dibawah koordinasi IDI yang setingkat dapat mencari dana sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tata cara etika yang berlaku.
Memiliki tata cara administratif surat menyurat tersendiri sesuai dengan ketentuan dan yurisdiksi yang berlaku.