Rumah sakit harus menyelenggarakan
rekam medis, karena hal ini merupakan bukti tentang proses pelayanan medis
kepada pasien.
Unit kerja rekam medis mempunyai
tugas pokok dan fungsi seperti di bawah ini:
1.
Menentukan standard dan kebijaksanaan pelayanan
2.
Mengusulkan bentuk formulir rekam medis
3.
Mengusulkan upaya yang diperlukan dalam penanggulangan masalah pelayanan rekam
medis
4.
Menganalisis secara teratur isi rekam medis untuk menentukan apakah informasi
klinik sudah cukup dalam asuhan pasien.
5.
Membuat laporan dan melaporkannya kepada pimpinan rumah sakit tepat waktu
6.
Melakukan rapat secara teratur dan menghadiri rapat tersebut.